Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Opini Hukum    
 
HGU
Pemerintah Widodo Tidak Berani Buka Data HGU Pengusaha
2019-03-04 07:11:59

Ilustrasi. Foto postingan facebook Setiawan Budi.(Foto: Istimewa)
Oleh: Setiawan Budi

BERKOAR JAGOAN, ternyata untuk khitan pun ketakutan.

Awalnya, adalah Forest Watch Indonesia (FWI) sebuah LSM yang mengawasi masalah lingkungan hidup meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuka informasi kepada masyarakat tentang dokumen para pemegang HGU lahan kelapa sawit di Kalimantan. Permintaan itu ditolak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

FWI tak tinggal diam dan membawanya ke meja hijau. Gayung bersambut. Permohonan FWI dikabulkan Komisi Informasi Pusat pada 22 Juli 2016, yang memerintahkan pemerintah membuka perincian:

1. Nama pemegang izin HGU.
2. Lokasi.
3. Luas HGU yang diberikan.
4. Jenis komiditas.
5. Peta area HGU.

Atas vonis itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mengajukan keberatan. Tapi hal itu ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 14 Desember 2016.

Masih tidak mau membuka daftar HGU hutan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN)," demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Kamis (6/4/2017).

FINALNYA..

Pemerintah melalui BPN harus mengumumkan ke publik tentang HGU yang di kuasai oleh para pengusaha. Terhitung sejak April 2017, putusan itu harus di laksanakan oleh pemerintah.

NAMUN..

Setelah hampir 2 tahun lamanya, putusan MA tersebut belum di jalankan oleh pemerintah. Entah apa alasannya mereka terkesan mengabaikan perintah lembaga tertinggi hukum di negara ini. Sampai2 WALHI mempertegas perintah MA agar pemerintah segera membuka daftar pemilik HGU. Tapi apa jawab pemerintah? Terkesan mengelak.

http://mobile.rilis.id/walhi-tantang-pemerintah-ungkap-hgu-…

Padahal, banyak keuntungan andai pemerintah membuka daftar pemilik HGU. minimal konflik antar pemilik lahan dan warga yang merasa tanahnya di serobot bisa jelas mana batas dan mana cakupannya. Karena seringkali, konflik kepemilikan tanah saling tumpang tindih yang akhirnya rakyat selalu kalah ketika berurusan hukum dengan pemilik lahan.

Banyak warga yang teraniaya, bahkan meninggal dunia ketika konflik terjadi. Banyak dari mereka harus tertahan karena di pidana terkait aksi protes pada pemilik lahan. Hal ini menjadi sorotan WALHI dan LSM lingkungan hidup di ranah air.

Sikap pemerintah melalui kementerian agraria yang enggan melaksanakan putusan MA merupakan kemunduran kepatuhan. Ada kecurigaan bahwa pemerintah yang selama ini di tuding melindungi pengusaha menjadi terang benderang ketika mereka malah menutupi kepemilikan lahan yang mereka kuasai.

Publik berhak tau bagaimana proses perizinan HGU mereka diperoleh, kapan habis masa waktunya dan mana HGU yang baru di terbitkan pemerintah berdasarkan tanggal keluar perizinannya.

Selama ini pemerintahan Widodo selalu klaim, bahwa tidak ada dalam masa pemerintahannya memberikan konsesi lahan pada penguasa dalam jumlah besar. Bagaimana kita bisa membuktikan omongan pemerintah jika datanya saja tidak di ungkap ke publik. Mengaku tapi tidak bisa di buktikan kebenarannya.

Jika jantan, maka beberkan. Biarkan publik melakukan penilaian atas apa yang di ucapkan.

Penilaian saya, karena ada yang salah dari apa yang telah mereka lakukan saat berkuasa, membuat mereka enggan beberkan kepemilikan lahan HGU pengusaha. Membongkar kejahatan mereka sama saja bunuh diri. Maka itu perintah MA mereka abaikan.

Belum lagi kedekatan para pengusaha dengan istana membuat Widodo seperti menurut pada kemauan pengusaha.

Di sana ada capres menguasai lahan.
Tapi disini, ada capres di kuasai pemilik lahan.

Pilih mana?

Hai Widodo...mana nyalimu saat ini? Mana koarmu ketika berpidato meminta lahan kembali? Jika data saja kau sembunyikan, nyali apa yang ingin kau perlihatkan pada kami?

** Keterangan mengapa penting ungkap kepemilikan HGU, saya upload di koment, biar bisa jadi bahan diskusi bersama, tx.

Penulis adalah pegiat media sosial.(ddn/fb/bh/sya)
.


 
Berita Terkait HGU
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]